4 Tahapan Pemilihan Rektor
Sebagai seorang pemimpin sebuah miniatur negara (perguruan tinggi), rektor tentunya perlu memiliki sejumlah kualifikasi. Sehingga menjadikan sosoknya dianggap layak untuk menjadi pemimpin sebuah PT.
Menariknya, semua dosen bisa dan berhak menjadi rektor. Selama memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan. Sekaligus sudah terpilih untuk dilantik menjadi rektor oleh senat dan pihak lain yang berwenang seperti Prof. Dr. Dwidja Priyatno, SH, MH, SpN sebagai rektor Universitas Suryakancana.
Lalu, bagaimana tata cara menjadi rektor? Pada dasarnya tata cara untuk menjadi rektor tidak berbeda jauh pada saat mengikuti pemilihan ketua RT, RW, maupun presiden di Indonesia. Hanya saja beda status PT beda juga prosedurnya.
Berikut 4 tahapan pemilihan rektor, diantaranya:
1. Tahap Penjaringan
Tahap penjaringan adalah tahap paling awal dari proses Pilrek (pemilihan rektor). Tahap ini bisa diartikan sebagai tahap dimana dibuka pendaftaran untuk calon rektor potensial. Yakni yang memenuhi syarat yang ditentukan.
2. Tahap Penyaringan
Setelah didapatkan daftar dosen yang potensial menjadi rektor, maka tahap berikutnya adalah tahap penyaringan. Pihak senat nantinya akan melakukan seleksi secara administrasi.
Dosen calon rektor yang administrasinya paling lengkap dan mumpuni akan dipilih dan bisa maju ke tahap berikutnya. Sehingga, para dosen perlu memastikan seluruh persyaratan administrasi sudah dipenuhi.
3. Tahap Penetapan
Tahap selanjutnya adalah tahap penetapan, jadi dari seluruh dosen yang sudah memenuhi persyaratan administrasi kemudian ditetapkan sebagai 3-4 calon rektor untuk maju ke tahap berikutnya.
Pada tahap ini, 3-4 nama dosen akan diambil suara terbanyak oleh senat dan menteri (untuk PTN Non BH). Dimana senat memiliki suara 65% sementara menteri sebesar 35%.
Sementara di yayasan, nama-nama terpilih diajukan ke yayasan untuk ditetapkan. Sedangkan pada PTN BH, biasanya mengacu pada hasil suara dari senat.
4. Tahap Pelantikan
Dari tahap penetapan, kemudian akan tersisa satu nama dosen yang bisa dan berhak menjadi rektor. Rektor yang dipilih ini kemudian tinggal menunggu jadwal pelantikan rektor yang ditetapkan oleh pihak PT.
Pada hari H, rektor baru tersebut akan disahkan menjadi rektor untuk 5 tahun mendatang atau di periode selanjutnya. Sehingga rektor lama sudah tidak lagi menjabat sebagai rektor dan kemudian digantikan rektor baru tersebut.
Melalui penjelasan tersebut tentunya bisa dipahami dengan mudah mengenai tata cara menjadi rektor. Kuncinya adalah memahami apa itu rektor dan mampu memenuhi persyaratannya. Baru kemudian mengikuti proses pemilihan saat periode rektor lama sudah habis.