Kepatuhan kudu pajak pada dasarnya sanggup dilihat dari konsistensi dalam menyetor dan melaporkan pajaknya. Selain itu, kepatuhan kudu pajak badan yang berstatus PKP juga sanggup dilihat selagi pengujian PPN yang dijalankan oleh KPP.
Pengujian PPN untuk tunjukkan kepatuhan kudu pajak ini biasanya akan dimulai bersama hadirnya “surat cinta” dari KPP. Datangnya surat klarifikasi dari KPP ini tidak jarang membawa dampak beberapa kudu pajak merasa takut. Ketakutan selanjutnya terlihat lantaran kurangnya pengetahuan akan pajak dengan jasa pengurusan pembuatan PKP bogor.
Ketakutan akan pajak ini ternyata telah berjalan sejak zaman nenek moyang. Setidaknya sejarah pajak telah sanggup dilacak telah sejak 6000SM, selagi Urukagina berkuasa di Babilonia.
Orang-orang yang hidup pada zaman selanjutnya pun telah akrab bersama proses perpajakan dan tak jarang membawa dampak mereka kekuatiran dikala fiskus pada zaman selanjutnya mampir untuk lakukan pemeriksaan.
Kepatuhan Wajib Pajak
Kepatuhan kudu pajak sanggup didefinisikan sebagai kondisi yang mana kudu pajak mencukupi segala kewajiban perpajakan dan lakukan hak perpajakannya. Kepatuhan kudu pajak yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Tepat selagi dalam menyampaikan SPT sepanjang 2 th. paling akhir untuk seluruh tipe pajak.
Wajib pajak tidak punya tunggakan pajak untuk seluruh tipe pajak yang ia tanggung. Kecuali kudu pajak telah mendapatkan izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
Wajib pajak tidak pernah dihukum gara-gara lakukan tindak pidana dalam hal perpajakan sepanjang 10 th. terakhir.
Wajib pajak menyelenggarakan pembukuan sepanjang 2 th. paling akhir gara-gara kudu pajak pernah dijalankan pemeriksaan.
Koreksi atas pengecekan pajak terakhir, tiap-tiap tipe pajak yang terutang paling maksimal 5% nilai koreksi.
Kepatuhan Wajib Pajak dan Surat klarifikasi dari KPP
Seperti yang telah sempat disebutkan pada awal pembahasan ini,wajib pajak bisa saja saja mendapatkan surat dari KPP. Biasanya surat ini hadir untuk menguji kepatuhan kudu pajak. Nah, hadirnya surat ini biasanya berjalan pada saat-saat tertentu layaknya di bawah ini:
KPP menguji pajak masukan PKP. Misalnya: PT. DWL belanja Barang Kena Pajak (BKP) dari PT. KRS. Kemudian PT. KRS pun menerbitkan faktur pajak sehingga PT. DWL lakukan pengkreditan pajak masukannya. Namun, ternyata alamatnya tidak cocok bersama NPWP atau penulisan nama pelanggan tidak cocok bersama apa yang dicantumkan di NPWP. Hal-hal layaknya ini juga yang sanggup dipermasalahkan oleh KPP. Oleh gara-gara itu, diinginkan PKP selalu berhati-hati dalam menginput informasi yang dicantumkan dalam faktur pajak.
Surat klarifikasi dari KPP ini juga sanggup Anda dapatkan sekiranya lawan transaksi Anda telah lewat pengujian oleh Ditjen Pajak atau mendapatkan surat serupa.
Surat klarifikasi dari KPP pun sanggup saja sampai ke tangan PKP gara-gara PKP belum membuatkan faktur pajak atas suatu transaksi yang ia lakukan. Misalnya, PKP belum atau bahkan tidak membawa dampak faktur pajak atas barang sampel atau tidak ditemukannya Kode Akun Pajak (KAP) 04.
Ada kalanya faktur pajak tidak dibikin bukan gara-gara kesengajaan, melainkan gara-gara adanya invoice yang terselip sehingga PKP tidak sanggup membawa dampak faktur pajaknya. Namun, kudu Anda ketahui, hal ini sanggup jadi kasus yang lumayan fatal gara-gara atas kelalaian selanjutnya PKP akan dikenakan sanksi gara-gara tidak membawa dampak faktur pajak dari sebuah transaksi.
Kiat Bagi Wajib Pajak
Terdapat beberapa tips bagi Anda yang menerima surat dari KPP. Berikut ini di antaranya:
Jangan takut dikala surat dari KPP ini mampir ke tangan Anda.
Baca dan pahami surat yang disampaikan oleh KPP.
Jika Anda tidak jelas obyek atau mengapa Anda mendapatkan surat, maka Anda sanggup tanyakan kepada orang yang pakar berkenaan pajak.
Jawab surat dari KPP ini lewat surel yang memuat tanggapan atas isikan dari surat selanjutnya dan jangan lupa bubuhkan isyarat tangan.