Sebelum memulai bisnis/perusahaan, pilih jenis badan usaha yang akan dipilih apakah akan menggunakan CV atau PT. banyaknya PT dan CV saat ini, tidak membuat jumlah coworking space Jakarta berkurang tapi terus bertambah banyak.
Khususnya di kota-kota besar yang banyak memilih jenis pekerjaan yang lebih praktis, termasuk dengan penggunakan virtual office Jakarta. Walaupun jenis badan usaha yang masih populer saat ini tetap pada PT dan juga CV.
Perbedaan Antara CV dengan PT
CV dan PT memang menjadi jenis badan usaha paling populer dari dulu hingga sekarang. Kenali apa saja perbedaan antara keduanya, yang diantaranya yaitu:
-
Bentuk Usaha Badan Hukum
Badan hukum pada PT bisa digunakan pada sebuah perusahaan kecil, menengah ataupun perusahaan besar. Sedangkan untuk CV tidak berupa badan hukum sehingga tak ada aturan yang akan menjadi dasar hukum di dalamnya.
Itulah yang membuat banyak orang lebih memilih CV dibandingkan dengan PT, khususnya oleh para pelaku UKM.
-
Modal Dasar Perusahaan
Dilihat dari modal perusahaannya, modal dasar yang ada pada PT ditentukan dari kesepakatan awal yang dilakukan oleh para pendiri. Kemudian 25% dari keseluruhan modal harus disetorkan secara utuh.
Berbeda dengan CV, semua mitra yang terlibat di dalamnya harus memasukkan pendapatannya ke perusahaan. Tak ada jumlah pemasukkan minimum tapi hal itu akan memengaruhi keuntungan CV itu sendiri.
-
Kegiatan Usaha
PT juga lebih fleksibel dalam menjalankan usahanya, sedangkan CV sifatnya lebih terbatas dan bidang yang bisa digunakan dalam menjalankan CV hanya di beberapa bidang saja seperti misalnya perindustrian, perdagangan, percetakan, jasa, dan sebagainya.
-
Struktur Kepengurusan
Dari struktur kepengurusannya, PT diurus oleh jajaran direksi dan juga bawahannya. Seluruh keputusan pun diambil dari RUPS, dan para pemegang saham tidak memiliki wewenang tidak boleh melakukan kepengurusan.
Pengurusan pada CV dilakukan oleh para mitra yang sudah aktif dan diberi wewenang. Mitra yang pasif tak boleh menjalankan pengurusan walaupun sudah diberi wewenang dalam menjalankan kepengurusannya.
Setelah mengenali perbedaan antara PT dan CV, maka jenis badan usaha yang akan dijalankan bisa dipilih sesuai dengan bidang dan kebutuhannya. Pendiri juga bisa mempertimbangkan kelebihan dan kekurangan antara PT dan CV tersebut.