Seringkali kita melihat banyak orang yang mewarnai atau mengecat rambutnya mulai dari anak-anak hingga orang yang telah dewasa. Lalu bagaimana sih hukum mewarnai rambut menurut Redaksi Dakwah, apakah diperbolehkan atau tidak?
Orang-orang mengecat rambut memiliki tujuan yang berbeda-beda, ada yang bertujuan untuk memperhias diri agar terlihat lebih cantik ada juga yang mengecat rambut karena sudah mulai tumbuh uban.
Hukum Mewarnai Rambut Beserta Dalilnya
Jika kamu belum tau, kebiasaan mewarnai rambut tidak hanya ada pada zaman sekarang saja, pada zaman Rasulullah saw pun telah ada. Bahkan Nabi Muhammad saw mengecat rambutnya sendiri ketika rambut mulai berubah menjadi putih. Hal tersebut dilakukan oleh Rasul untuk membedakan antara umat muslim dengan yahudi.
Orang-orang yahudi memiliki kebiasaan untuk merawat rambut putih mereka, oleh sebab itu beliau menyarankan kepada kita untuk mewarnai rambut saat mulai tumbuh uban berwarna putih.
Hukum Mengecat Rambut
Sebenarnya penjelasan diatas sudah jelas bahwa Rasul sendiri menganjurkan kita untuk mengecat rambut, namun ada larangan yang harus kita perhatikan. Larangannya yaitu tidak diperbolehkan mewarnai rambut dengan warna hitam Kamu boleh saja mewarnai rambut dengan warna merah, biru, ungu atau yang lainnya.
Akan tetapi tidak dengan warna hitam karena seolah membuat kamu yang sudah ubanan terlihat lebih muda, sedangkan uban itu merupakan pengingat kematian kita Disana kita tahu bahwa menyemir rambut dengan warna hitam hukumnnya adalah haram.
Menurut mahzab Syafi’iyah, menyemir uban berlaku baik bagi wanita dan laki-laki dengan merah dan warna kuning, Bahan terbaik yang digunakan untuk megecat rambut sesuai dengan sabda Rasul adalah pacar atau inai, kedua bahan tersebut adalah bahan yang dianjurkan oleh Nabi kita.
Kesimpulan
Jadi hukum mewarnai rambut adalah diperbolehkan untuk mewarnai rambut dengan warna apapun selain warna hitam, karena membuat kita tampak lebih muda sedangkan uban adalah pengikat kematian.
Saya rasa cukup sampai disini mengenai pembahasan kali ini, jika terdapat kesalahan pada artikel ini mohon diberi tau letak kesalahannya. Terimakasih semoga dapat bermanfaat. Dapatkan informasi dan ilmu bermanfaat lainnya hanya ada di https://redaksidakwah.com sumbernya berita dakwah terkini.